PEMILU
A.
Pengertian PEMILU
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt
sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan
negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah
dan mengatur rakyat.
v Pengertian PEMILU menurut para Ahli
1. Moh. Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara
demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2. Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam
siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara
nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah
semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan
bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B. TeoriPemilihanUmum
David Easton, teoretisipolitikpertama yang
memperkenalkanpendekatansistemdalampolitik,
menyatakanbahwasuatusistemselalumemilikisekurangnyatigasifat.
Ketigasifattersebutadalah (1) terdiridaribanyakbagian-bagian (2)
bagian-bagianitusalingberinteraksidansalingtergantungdan (3)
mempunyaipembatasan yang memisahkannyadarilingkunngan yang juga
terdiridarisistem-sistem lain. Sebagaisuatusistem,
sistempemilulangsungmempunyaibagian-bagian yang merupakansistemsekunderatau
sub-sub sistem. Bagian-bagiantersebutadalahelectoral regulation, electoral
process, danelectoral law enforcement. Electoral regulationadalahsegalaketentuanatauaturanmengenaipilkadalangsung
yang berlaku, bersifatmengikatdanmenjadipedomanbagipenyelenggara,
calondanpemilihdalammenunaikanperandanfungsimasing-masing. Electoral
processdimaksudkanseluruhkegiatan yang terkaitsecaralangsungdenganpilkada
yang merujukpadaketentuanperundang-undanaganbaik yang bersifat legal
maupunteknikal. Electoral law enforcementyaitupenegakanhukumterhadapaturan-aturanpilkadabaikpolitis,
administratifataupidana.
Ketigabagianpilkadalangsungtersebutsangatmenentukansejauh mana
kapasitassistemdapatmenjebatanipencapaiantujuandari proses awalnya.
Masing-masingbagiantidakdapatdipisah-pisahkankarenamerupakansuatukesatuanutuh
yang komplementer.
Mekanisme,
prosedurdantatacaradalampemilihanlangsungmerupakandimensielektoral regulation.
Secarateknis parameter mekanisme, prosedurdantatacaradalamsistemadalah yang
terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3 ukurantersebut yang menurutnya juga
kontemporerdantakdapatdipisah-pisahkan. Ketiganyadalah (1)
Sistempemilihanmenerjemahkanjumlahsuara yang
diperolehdalampemilihanmenjadikursi. (2)
Sistempemilihanbertindaksebagaiwahanapenghubung yang memungkinkanrakyatdapatmenagihtanggungjawabpemimpin
yang telahmerekapilih (3) Sistempemilihanmemberidoronganterhadappihak-pihak
yang salingbersaingpengaruhsupayamelakukannyadengancara yang tidaksama.
Pendeknyauntukmemperolehhasilpilkadalangsung yang demokratis, proses yang
dilalui pun mustidemokratis pula, yang didalamnyamengandungaspekkeadilan,
keterbukaan, dankejujuran.
C.
Sistem PEMILU
SistemPemilihanUmumadalahmetode
yang mengaturdanmemungkinwarganegaramemilih para wakil
rakyatdiantaramerekasendiri. Metodeberhubungandenganprosedurdanaturanmerubah (
mentransformasi ) suarakekursidilembagaperwakilan. Merekasendirimaksudnya yang
memilihmaupun yang hendakdipilihmerupakanbagiandarisatuentitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem
pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada
dua prinsip pokok, yaitu:
·
SHAPE \* MERGEFORMAT
Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem
ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama.
Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing
mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga
perwakilan.
·
SHAPE \* MERGEFORMAT
Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem
organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama
dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v SistemPemilihanUmum
di Indonesia
1.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh
kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara
dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan
September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan
Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah
pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk
mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah
saja.
3.
Zaman Demokrasi Pancasila
(1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa
tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan
adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai
dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan
Karya.
4.
Zaman
Reformasi (1998- 2009)
Ada
satulembagabaru di dalamlembagalegislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilandaerah
). Untukitupemilihanumumanggota DPD digunakanSistemDistriktetapidengan wakil
banyak ( 4 kursiuntuksetiappropinsi). Untukpemilihananggota DPR dan DPRD
digunakan system proposionaldengandaftarterbuka,
sehinggapemilihdapatmemberikansuaranyasecaralangsungkepadacalon yang dipilih.
DaftarPustaka
patimatuzzahrasrg.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilu-indonesia_25.html