Minggu, 02 Juli 2017

Faktor Penegak Hukum


Hukum adalah sekumpulan norma-norma yang menjadi tolak ukur dan patokan seseorang dalam bertingkah laku dalam masyarakat. Adapun tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut hendaklah hukum di tegakkan dengan seadil-adilnya, ada beberapa faktor yang harus terpenuhi dan berjalan selaras sehingga hukum bisa ditegakkan dan tujuan tersebut bukan sekedar cita-cita atau angan-angan belaka. Adapun faktor-faktor tersebut antara lain:
a.       FaktorHukum (Undang-Undang)
Produk hukum yang dibuat hendaklah sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena ketika hokum itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka hokum itu cenderung dilanggar oleh masyarakat umum.
b.      FaktorPenegak Hukum
Setelah hokum di buat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tinggal bagaimana aparat penegak hokum bisa menegakkan hokum dengan tegas, jujur, adil, dan bermoral. Ketika produk hokum sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak di dukung oleh aparatur penegak hokum yang baik maka hokum tersebut ibarat hiasan hitam di atas kertas putih.
c.       FaktorSarana atau Fasilitas
Faktor selanjutnya adalah sarana atau fasilitas yang di butuhkan untuk menegakkan hukuum itu sendiri. Ketika penegak hokum akan bekerja untuk menegakkan hokum ia membutuhkan fasilitas yang bisa mendukung agar memudahkan aparat penegak hokum untuk mengatur masyarakat umum.
d.      Faktor Masyarakat
Tanpa adanya partisipasi masyarakat mustahil rasanya hokum itu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan hokum itu sendiri. Dan ketika ada hokum yang tidak sesuai atau ada proses yang tidak sesuai dengan prosedur hokum maka masyarakat di tuntut untuk aktif dalam menyuarakan ketidak adailan tersebut agar sistem yang tadinya salah bisa di benahi sehingga bisa sesuai dengan harapan masyarakat umum. 
e.       FaktorKebudayaan
Kebudayaan inklut dalam kehidupan masyarakat, jadi yang satu ini tidak boleh di sepelekan. Ketikahukum yang di buat bertolak belakang dengan kebudayaan suatu masyarakat maka akan terjadi pemberontakan / ketidak patuhan masyarakat terhadap hokum tersebut. Jadi hokum yang di buat oleh badan tinggi negara yang berwenang hendaknya mempertimbangkan kebudayaan-kebudayaan masyarakat secara umum.
Ketika kelimafaktor-faktor di atas bisa berjalan dengan seimbang dan selaras maka tegaknya hukum serta  tujuan hukum itu sendiri bukanlah hal yang mustahil dicapai. Jadi sudah seharusnya kita sebagai masyarakat harus bisa ikut serta dalam mensukseskan tujuan hokum sehingga bisa tercapai hokum yang  bebas dan tidak memihak.




Perbedaan Konsep Gender dan Jenis Kelamin


Konsep Gender dan Jenis Kelamin

Pengertian gender ituberbeda denganpengertian jeniskelamin(sex).Tabelberikutini menyajikanperbedaankonsep genderdanjeniskelamindanperbedaankonsepkodratidan bukan kodrati.

Tabel 3.1.Perbedaankonsepjeniskelamin(sex)/kodratidangender/bukankodrat besertacontoh-contohnya
JenisKelamin(Seks)
Contoh kodrati
Gender
ContohBukanKodrati
Peranreproduksikesehatanberlakusepanjang masa.
Peransosialbergantungpadawaktu dan keadaan.
Peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh
Tuhan atau kodrat.
Peran sosial bukan kodrat Tuhan tapi buatan
manusia.
Menyangkut perbedaan organ biologis laki-
laki danperempuan khususnya padabagian alat-alatreproduksi.
Sebagai  konsekuensi  dari  fungsi  alat-alat
reproduksi,  maka  perempuan  mempunyai fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil,
melahirkan dan menyusui; sedangkan laki-
laki      mempunyai      fungsi      membuahi
(spermatozoid).
Menyangkut   perbedaan   peran,   fungsi,   dan
tanggungjawab laki-lakidan perempuan sebagai hasil  kesepakatan  atau  hasil  bentukan  dari
masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari hasil kesepakatan masyarakat,  maka  pembagian  peran  laki-laki
adalah mencari nafkah dan bekerja di sektor
publik,sedangkanperan perempuandisektor domestik dan bertanggung jawab masalah rumahtangga.
Peranreproduksitidakdapatberubah;sekali
menjadi perempuan dan mempunyai rahim, maka selamanya akanmenjadiperempuan; sebaliknya  sekali menjadi laki-laki, mempunyaipenis,makaselamanya  menjadi laki-laki.
Peransosialdapatberubah:
Peran istrisebagaiibu rumahtanggadapatberubah menjadipekerja/pencarinafkah, disamping masih menjadiistrijuga.
Peran reproduksi tidak dapat dipertukarkan:
tidakmungkinperanlaki-laki melahirkandan perempuan membuahi.
Peransosialdapatdipertukarkan
Untuk  saat-saat tertentu,bisa saja suami dalam keadaanmenganggurtidakmempunyaipekerjaan
sehingga     tinggal     di     rumah     mengurus
rumahtangga, sementara istribertukarperan untuk bekerja mencarinafkahbahkansampaikeluar negerimenjadiTenaga Kerja Wanita (TKW).
           
Berdasarkan pembahasan diatas  maka sebenarnya konsep gender berbeda dengan sex, sex merujuk pada perbedaan jenis kelamin yang pada akhirnya menjadikan perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan, berdasar pada jenis kelamin yang dimilikinya, sifat biologis, berlaku universal dan tidak dapat diubah. Adapun gender (Echols dan Shadily, 1976, memaknai  gender sebagai jenis kelamin) adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural (Faqih, 1999), dengan begitu tampak jelas bahwa perbagai pembedaan tersebut tidak hanya mengacu pada perbedaan biologis, tetapi juga mencakup nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai tersebut menentukan peranan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan pribadi dan dalam setiap bidang  masyarakat (Kantor Men. UPW, 1997). Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa gender adalah perbedaan fungsi dan peran laki-laki dan perempuan karena konstruks sosial, dan bukan sekadar jenis kelaminnya. Dengan sendirinya gender dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai kontruksi masyarakat yang bersangkutan tentang posisi peran laki-laki dan perempuan.

Pngertian Pemilihan Umum


PEMILU
A.    Pengertian PEMILU
            Menurut teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
v  Pengertian PEMILU menurut para Ahli
1.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2.      Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B.     TeoriPemilihanUmum
David Easton, teoretisipolitikpertama yang memperkenalkanpendekatansistemdalampolitik, menyatakanbahwasuatusistemselalumemilikisekurangnyatigasifat.
Ketigasifattersebutadalah (1) terdiridaribanyakbagian-bagian (2) bagian-bagianitusalingberinteraksidansalingtergantungdan (3) mempunyaipembatasan yang memisahkannyadarilingkunngan yang juga terdiridarisistem-sistem lain. Sebagaisuatusistem, sistempemilulangsungmempunyaibagian-bagian yang merupakansistemsekunderatau sub-sub sistem. Bagian-bagiantersebutadalahelectoral regulation, electoral process, danelectoral law enforcement. Electoral regulationadalahsegalaketentuanatauaturanmengenaipilkadalangsung yang berlaku, bersifatmengikatdanmenjadipedomanbagipenyelenggara, calondanpemilihdalammenunaikanperandanfungsimasing-masing. Electoral processdimaksudkanseluruhkegiatan yang terkaitsecaralangsungdenganpilkada yang merujukpadaketentuanperundang-undanaganbaik yang bersifat legal maupunteknikal. Electoral law enforcementyaitupenegakanhukumterhadapaturan-aturanpilkadabaikpolitis, administratifataupidana. Ketigabagianpilkadalangsungtersebutsangatmenentukansejauh mana kapasitassistemdapatmenjebatanipencapaiantujuandari proses awalnya. Masing-masingbagiantidakdapatdipisah-pisahkankarenamerupakansuatukesatuanutuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedurdantatacaradalampemilihanlangsungmerupakandimensielektoral regulation. Secarateknis parameter mekanisme, prosedurdantatacaradalamsistemadalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3 ukurantersebut yang menurutnya juga kontemporerdantakdapatdipisah-pisahkan. Ketiganyadalah (1) Sistempemilihanmenerjemahkanjumlahsuara yang diperolehdalampemilihanmenjadikursi. (2) Sistempemilihanbertindaksebagaiwahanapenghubung yang memungkinkanrakyatdapatmenagihtanggungjawabpemimpin yang telahmerekapilih (3) Sistempemilihanmemberidoronganterhadappihak-pihak yang salingbersaingpengaruhsupayamelakukannyadengancara yang tidaksama. Pendeknyauntukmemperolehhasilpilkadalangsung yang demokratis, proses yang dilalui pun mustidemokratis pula, yang didalamnyamengandungaspekkeadilan, keterbukaan, dankejujuran.
C.    Sistem PEMILU
SistemPemilihanUmumadalahmetode yang mengaturdanmemungkinwarganegaramemilih para wakil rakyatdiantaramerekasendiri. Metodeberhubungandenganprosedurdanaturanmerubah ( mentransformasi ) suarakekursidilembagaperwakilan. Merekasendirimaksudnya yang memilihmaupun yang hendakdipilihmerupakanbagiandarisatuentitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
·          SHAPE  \* MERGEFORMAT       Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
·          SHAPE  \* MERGEFORMAT       Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v  SistemPemilihanUmum di Indonesia
1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja.
3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan Karya.
4.      Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satulembagabaru di dalamlembagalegislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilandaerah ). Untukitupemilihanumumanggota DPD digunakanSistemDistriktetapidengan wakil banyak ( 4 kursiuntuksetiappropinsi). Untukpemilihananggota DPR dan DPRD digunakan system proposionaldengandaftarterbuka, sehinggapemilihdapatmemberikansuaranyasecaralangsungkepadacalon yang dipilih.

DaftarPustaka
patimatuzzahrasrg.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilu-indonesia_25.html


Contoh Proses Prumusan KebijakanPublik



ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN RAYA LOMBOK PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
(Konservasi Hutan Lindung Petandakan/Lemor Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur)


Ø  Konsep proses pembuatan dan media kebijakan




Jaringan kebijakan yang digunakan dalam pembuatan Perda tersebut adalah Birokratif. Birokratif yang dimaksud adalah Bupati dan DPRD Lombok Timur. Bentuk media yang digunakan adalah Lobby. Lobby yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Kebun Raya Lombok dan tenaga fungsional (tenaga fungsional di pilih langsung oleh bupati berdasarkan keahlian yang dimiliki dan yang di butuhkan). Jabatan funsional bertangungjawab langsun kepada UPTD dan UPTD bertangungjawab kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur (pemerintah Bupati LOTIM). Lobby selain menjadi media pelaksana kebijakan juga sebagai media penyampaian hasil pengamatan yang dilakukan, sehingg dari hasil pengamatan tersebut akan dilaporkan apa yang dibutuhkan agar hutan lindung tetap terjaga dan lestari dalam memberi manfaat bagi masyarakat umum. Contohnya, dalam menjalankan fungsinya untuk kepentingan pendidikan. UPTD dan teaga fungsional melihat apa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan belajar dan bagaimana tingkahlaku pengunjung. Dari hasil pengamatan tersebut akan menjadi pertimbangan pihak pemerintah untuk membuat kebijakan.
Dari serangkaian proses yang terjadi dan media yang ada tersebut akan dilakukan forum, dari hasil forum tersebut lahirlah Perda No. 11 Tahun 2013 yang bertujuan untuk perlindungan dan pelestarian hutan lindung Petandakan Lemor yang berfungsi sebagai kawasan konserfasi yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat umum. Hal ini bisa dilihat dari bagian menimang pada poin a. Bahwa terwujudnya suatu kawasan konservasi tumbuhan yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan tertata berdasarkan pola klasifikasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang berguna bagi kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Selain itu hutan konservasi ini juga berfunsi sebagai pasokan udara sehat bagi masyarakat lombok timur dan masyarakat ndonesia.   




Ciri-ciri dan Unsur-unsur Hukum



Ilmu hukum pada dasarnya adalah ilmu tentang menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah. Tetapi Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya.
Hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Hukum itu dibuat sebagai acuan yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sosoial, dimana dalam kehidupan sosial harus ada aturan-aturan yang mengatur dan bersifat memaksa agar dalam kehidupan sosoial terjalin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
     Hukum memiliki unsur-unsur, seperti kita ketahu unsur-unsur itu merupakan suatu yang tidak dapat dibagi atau dipisah-pisahkan. Jadi unsur-unsur hukum merupakan suatu aturan atau norma yang tidak dapat ditawar-tawar dan dipiliah pilih oleh masyarakat dalam menaati hukum atau aturan itu sendiri. Dan masyarakat pun tidak bisa lepas dari hukum dan norma-nirma yang mengatur mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara yang wajib;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Dilihat dari unsur-unsur hukum di atas maka dapat kita menyimpulkan bahwa manusia tidak bisa lepas dari yang namanya hukum, dan hukum diadakan oleh badan-badan resmi negara, dan peraturan-peraturannya bersifat memaksa dan tegas.
Ciri-ciri Hukum
Seperti yang telah dipaparkan diatas, bahwa hukum merupakan suatu aturan-aturan dan norma yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat atau sosial. Hukum tidak hanya memiliki unsur-unsur, tetapi hukum juga memiliki ciri-ciri.

 Ciri-ciri hukum antar lain :
1. Terdapat perintah ataupun larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sesungguhnya unsur-unsur dan ciri-ciri hukum tidaklah jauh berbeda, dimana ciri-ciri hukum merupakan suatu aturan atau norma yang bersifat perintah ataupun larangan, dan perintah atau larangan itu sendiri harus dipatuhi oleh setiap orang atau masyarakat. Karena sesungguhnya hukum itu dibuat untuk masyarakat, dan jika tidak dipatuhi maka akan dikenakan sangsi-sangsi yang telah ada dalam hukum atau sesuai dengan pelanggaran.