Minggu, 02 Juli 2017

Hukum Dan Teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional



A.    Hakekat Hukum Internasional
Hakekat Hukum Internasional dibagi menjadi dua pandangan, yaitu:
1.       Pandangan yang menganggap hukum Internasional itu hanyalah moral internasional; dan
2.      Pandangan yang menganggap hukum Internasional itu merupakan suatu produk hukum yang mengatur masyarakat Internasional.
Hakekat dan dasar berlakunya hukum Internasional didasarkan pada beberapa teori yang perlu untuk diperkenalkan, dipelajari dan difahami terkait dengan perkembangan hukum internasional. Menurut Scobbie teori memiliki fungsi untuk memformulasikan atau memberikan bimbingan bagi seseorang untuk berpikir terhada hal-hal yang bersifat praktis.
B.     Teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional
Apabila hakekat hukum internasional tak perlu diragukan lagi, kembali kita menghadapi pertanyaan: apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum internasional? Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa teori yang mendasari berlakunya hukum internasional, yakni:
1.      Teori Hukum Alam (Natural Law)
Teori hukum alam adalah teori yang paling tua, dan ajaran hukum alam mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya. Karena hukum alam merupakan dasar filosofos hukum internasional yang cinta kebenaran atau kebajikan. Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri keagammaaan yang kuat, yang dimana nilai-nilainya berasal dari Tuhan. Untuk pertama kalinya dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius. Dalam bentuknya yang telah disekularisir maka hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaidah yang diilhami alam pada akal manusia. Keharusan yang dititahkan oleh akal manusia, adalah pikiran bahwa bangsa-bangsa di dunia yang beraneka ragam asal keturunan, pandangan hidup serta nilai hidupnya dapat bahkan harus hidup berdampingan dengan baik Menurut para penganut ajaran hukum alam ini, hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain daripada “hukum alam” yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.
Teori hukum alam dan konsep “hukum alam” telah mempunyai pengaruh besar dan baik terhadap perkembangan hukum internasional. Karena idealisme yang tinggi telah menimbulkan keseganan terhadap hukum iternasional dan telah meletakkan dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Teori Positvisme
Teori positvisme di bagi menjadi kehendak negara dan kehendak negara bersama-sama. Teori-teroi yang mendasarkan berlakunya hukum internasional itu pada kehendak negara (teori voluntaris) ini merupakan pencerminan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia ilmu hukum di Benua Eropa-terutama Jerman pada bagian kedua abad ke-19.                                          
a.      Kehendak Negara
Aliran lain mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional itu atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Menurut mereka, pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber segala hukum, dan hukum internasional itu mengikat karena negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional. Aliran ini yang menyadarkan teori mereka pada falsafah Hegel yang dahulu mempunyai pengaruh yang luas di Jerman. Salah seorang yang paling terkemuka dari aliran ini adalah George Jellineck yang terkenal dengan “Selbst-limitation-theorie”-nya. Seorang pemuka lain dari aliran ini ialah Zorn yang berpendapat bahwa hukum internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara (auszeres Staatsrecht). Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan negara.
 Kelemahan teori-teori ini ialah bahwa mereka tidak dapat menerangkan dengan memuaskan bagaimana caranya hukum internasional yang tergantung dari kehendak negara dapat mengikat negara itu. Bagaimanakah kalau suatu negara secara sepihak membatalkan niatnya untuk mau terikat oleh hukum itu? Teori ini juga tidak dapat menjawab pertanyaan mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional lepas dari mau tidak maunya ia tunduk padanya. Juga adanya hukum kebiasaan tak terjawab oleh teori-teori ini. Berbagai keberatan tersebut dicoba diatasi oleh aliran lain dari teori kehendak negara yang hendak menyadarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada kemauan bersama.

b.      Kehendak Negara Secara Bersama-sama
Triepel berusaha membuktikan bahwa hukum internasional itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka satu per satu untuk terikat, melainkan karena adanya satu kehendak bersama, yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional. Kehendak bersama negara ini, yang berlainan dengan kehendak negara yang spesifik tidak perlu dinyatakan, dinamakannya “Vereainbarung”. Vereinbarungstheorie ini mencoba menerangkan sifat mengikat hukum kebiasaan (customary law) dengan mengatakan bahwa dalam hal demikian kehendak untuk terikat diberikan secara diam-diam (impleid). Dengan melepaskannya dari kehendak individual negara dan mendasarkannya pada kemauan bersama (“Vereinbarung”), Triepel mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada kehendak negara tetapi membantah kemungkinan suatu negara melepaskan dirinya dari ikatan itu dengan suatu tindakan sepihak.
Segi lain dari teori kehendak diatas, yang pada hakekatnya hendak mengembalikan kekuatan mengikatnya hukum internasional itu pada kehendak (atau persetujuan) negara untuk diikat oleh hukum internasional ialah bahwa teori-teori ini pada dasarnya memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antara negara-negara.
Di sinsi teori kehendak mempunyai titik pertemuan dengan teori alami tentang perjanjian. Menurut ajaran hukum alami yang klasik, hukum itu mengikat sekedar orang-orang (individu) mau terikat olehnya. Diterapkan pada masyarakat internasional yang pada waktu itu merupakan masyarakat antarnegara, teori ini sampailah pada kesimpulan yang sama dengan aliran teori kehendak.
Kesukaran teori-teori yang hendak menerangkan hakekat hukum (yaitu kekuatan dasar mengikat hukum itu) berdasarkan kehendak subyek hukum ialah bahwa dasar pikiran ini tidak bisa diterima. Kehendak manusia saja tidak mungkin merupakan dasar kekuatan hukum yang mengatur kehidupan. Sebab kalau demikian ia bisa melepaskan diri dari kekuatan mengikat hukum dengan menarik kembali persetujuannya untuk tunduk pada hukum internaasional menghendaki adanya suatu hukum ataau norma sebagai sesuatu yang telah ada terlebih dahulu, dan berlaku lepas dari kehendak negara (aliran obyektivitas).
3.      Mazhab Wina
Mazhab wiena menyatakan bahwa bukan kehendak negara melainkan suatu norma hukumlah yang merupakan dasar terakhir kekuatan mengikat hukum iternasional. Menurut mazhab ini kekuatan mengikat suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya. Akhirnya sampailah kita pada puncak piramida kaidah dimana terdapat kaidah dasar (Grundnorm) yang tidak dapat lagi dikembangkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima adanya sebagai suatu hipotese asal (Grundnorm) hukum internasional.
Hans Kelsen sebagai bapak mazhab wiena menyatakan asas “pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (Grundnorm) hukum internasional. Grundnorm sendiri merupakan suatu persoalan di luar hukum (metayuridis) yang tidak dapat diterangkan (mengapa kaidah dasar ini mengikat) dan hal inilah yang menjadi kelemahan dari teori ini, maka persoalan mengapa hukum internasional itu mengikat dikembalikan kepada nilai-nilai kehidupan manusia di luar hukum yakni rasa keadilan dan moral. Dengan demikian, teori mengenai dasar berlakunya atau kekuatan mengikat hukum internasional setelah mengalami perkembangan sekian lama, kembali lagi kepada teori yang tertua mengenai hal ini yakni teori hukum alam.
4.      Mazhab Prancis
Mazhab prancis mengemukakan kekuatan mengikat hukum internasional tidak dengan teori spekulatif dan abstrak melainkan menghubungkan dengan kenyataan hidup manusia. Mazhab Prancis dengan para pemukanya antara lain terutama fuuchile, Scelle, dan Duguit mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang mereka namakan fakta kemasyarakatan (faitsocial) yang menjadi dasar kekuatan mengikatnya segala hukum, termasuk hukum internasional.
RUJUKAN
Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putrabardin.
Thontowi, Jawahir. Iskandar. 2006. HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER. Bandung: Refika Aditama.
Starke. 1992.  PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL. Jakarta: Sinar Grapika.

Minggu, 04 Juni 2017

Pengertian Ilmu secara Umum


Pengertian Ilmu secara Umum
            Kata ilmu merupakan terjemahan dari kata “science” artinya “to know”. Dalam pengertian yang sempit science diartikan untuk menunjukkan ilmu pengetahuan alam yang bersifat kuantitatif dan objektif. Ilmu dikatakan rasional karena ilmu merupakan hasil dari proses berpikir dengan menggunakan akal, atau hasil berfikir secara rasional.
            Dalam bahas Arab kata ilmu berasal dari kata “ilm” yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam penyerapannya ilmu pengetahuan dapat berarti memahami pengetahuan dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah sosial.
Secara bahasa ilmu adalah lawan kata bodoh/jahl. Secara istilah ilmu berarti sesuatu yang dengannya akan tersingkap secara sempurna segala hakikat yang dibutuhkan. Sedangkan menurut para ulama definisi ilmu di antaranya adalah:
a.       Menurut Imam Raghib Al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat Fi Gharibil Qur’an ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya.Hal tersebut terbagi menjadi dua; pertama, mengetahui inti sesuatu itu dan kedua adalah menghukumi sesuatu pada sesuatu yang ada, atau menafikan dsesuatu yang tidak ada.
b.      Menurut Imam Muhammad bin Abdur Rauf Al-Munawi ilmu adalah keyakinan yang kuat yang tetep dan sesuai dengan realita. Atau ilmu adalah tercapainya bentuk sesuatu dalam akal.
c.       Adapun menurut syari’at ilmu adalah pengetahuan yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dan diamalkan, baik berupa amal hati, amal lisan, maupun amal anggota badan.
Menurut para ahli :
·         G. Kemeny : Ilmu adalah semua pengetahuan yang dihimpundengan perantara metode ilmiah ( all knowledge collecled by means of the scientific method)
·         Prof. Harold H. Titus : Ilmu adalah suatu metode guna memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.
·         S. Suriasumantri : Ilmu dalalah salah satu dari buah pikiran manusia dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan. Ilmu adalah salah satu dari pengetahuan manusia.
·         Menurut Minto Rahayu : Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji.
·         Menurut Thomas Kuhn : Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya.
·         Dr. Maurice Bucaille : Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.

Ø  Syarat-syarat ilmu:
  1. Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif, bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
  2. Metodis. adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
  3. Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
  4. Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
RUJUKAN
Adib Mohammad. 2010. FILSAFAT ILMU Ontologi, Epistimologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.


PANCASILA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN



PANCASILA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Pancasila dikatakan sebagai ilmu pengetahuan, karena Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ideologi itu diambil dari kebiasaan-kebiasaan yang ada dimasyarakat yang dilakukan secara turun menurun, Sehingga untuk generasi-generasi muda  yang hidup setelah kemerdekaan harus belajar tentang maksud-maksud yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri dan juga mengamalkannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam arti sehari-hari, “idea” disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus di capai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita sebenarnya dapat merupakan satu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologo mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara atau jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Inodinesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materealis (asal bahan) Pancasila. Maka sudah seharunya Pancasila dijadikan sebagai kerangka pikir dan bertindak bagi masyarakat indonesia dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menanggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang tidak diimbangi dengan dasar-dasar negara (Pancasila) yang kuat justru akan menjadi aspek penghancur bangsa, terutama dari segi moralitas dan mentalitas. Perubahan dan perkembangan tekhnologi yang terlampau deras menyebabkan terlalu mudahnya informasi dari seluruh penjuru dunia masuk ke dalam bangsa kita. Segala kemudahan dalam berinteraksi juga semakin tidak dapat dibendung lagi.
Di sinilah betapa pentingnya peran Pancasila sebagai dasar negara dan idelogi bangsa untuk dipelajari dan di tanamkan dalam hati nurani anak bangsa agar tidak timbul penyalahgunaan perkembangan dan kemajuan IPTEK dalam kehidupan masyarakat. Rumusan pancasila yang dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonisia seperti yang tercatum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonisia
  4. Kerayatan yang dipimpin oelh hekmat kebijaksanaan dan permusyawaratan /pewakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat indonisia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat yang sudah seharusnya dipegang teguh dan menjadi landasan serta patokan untuk berfikir setra bertingkah laku di dalam masyarakat agar dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia ini bisa tertib, menjunnjung tinggi hak asasi manusia dan menjadi bangsa yang bersatu, kuat pendirian dan tidak mudah goyah oleh perkembangan zaman yang semakin maju dari zama ke zaman serta terpengaruh oleh negara lain. Sehingga nilai-nilai Pancasila yang menjadi ideologi dan jati diri bangsa kita tetap utuh dan melekat pada bangsa kita.

RUJUKAN
Rahayau, Ani Sri. 2013. PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn). Jakarta: PT Bumi Aksara


MASYARAKAT MADANI DAN CIRI-CIRINYA


MASYARAKAT MADANI DAN CIRI-CIRINYA
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan tehnologi. Karena itu dalam sejarah filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.

Dalam sejarahnya ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1.      Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2.      Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah, meskipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan. Namun mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menunjukkan kepercayaan penuh terhadap pemimpinnya (Nabi Muhammad SAW). Al-Qur’an menjadi konstitusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi di antara penduduk Madinah.

Menurut para ahli:

  • W.J.S Poerwadarminto: Kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu.Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban. 

  • Thomas Paine: Masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.  

  • Nucholish Madjid: Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibanguna Nabi Muhammad SAW di negeri Madinah.

  • Dawan Rahardjo: Masyarakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. 

  • M. Hasyim: Masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam lainnya. 

 Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ø  Ada beberapa ciri masyarakat madani secara umum, diantaranya:
a.        Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. 
b.      Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain. 
c.       Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.

Ø  Adapun ciri masyarakat madani secara pandangan Islam:
a.       Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
b.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
c.       Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
d.      Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
e.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
f.       Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
g.      Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.


RUJUKAN
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.


Jumat, 28 April 2017

KONSEP HAM BANGSA INDONESIA


Konsep ham secara prinsip adalah universal, tapi dalam pelaksanaan sistimnya berbeda pada masing-masing negara,  menyesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing-masing negara. Misalnya konsep ham pada negara-negara barat sifatnya individualisme, lebih menitikberatkan pada hak-hak individu sehingga melahirkan liberalisme dan kapitalisme. Sedangkan konsep ham pada Negara komunis lebih menitikberatkan pada hak-hak masyarakat, sehingga ham individu menjadi terbatas. Sementara itu bagaimana dengan konsep ham pada bangsa Indonesia? Konsep ham pada bangsa Indonesia jika dilihat dari perspektif  kepribadian dan pandangan hidup bangsa maka konsep ham bangsa Indonesia adalah konsep  ham  pancasila, ditinjau dari esensi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila konsep ham pada bangsa Indonesia sangat menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak masyarakat secara umum..
Dalam butir-butir pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi tolak ukur hak asasi manusia khususnya hak asasi bagi warga negara Indonesia yang merupakan pandangan hgidup dan identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur ini di jabarkan lagi kedalam konstitusi bangsa kita yaitu  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasial antara lain:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Nilai persatuan Indonesia
4.      Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.      Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai inilah yang menjadi jaminan hak asasi bangsa Indonesia dan menjadi  bukti bahwa betapa perdulinya Negara terhadap hak masyarakat Indonesia baik itu  hak secara individu dan  hak masyarakat secara umum.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: Paradigma

Jumat, 21 April 2017

TEORI TUJUAN NEGARA



 TUJUAN NEGARA
            Tujuan negara adalah cita-cita yang ingin di capai oleh suatu negara. Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan Negara Menurut Teori
1.      Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2.      Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.      Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.      Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan
kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945.


Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
1.      Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.      Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.      Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.      Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5.      Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
6.      John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusi yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat pada pembukaan Undang-Undan Dasar 1945 alenia ke empat, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.