Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai
ideologi yang menjadi dasar negara. Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia
merupakan nilai-nilai yang sejak dahulu suadah ada dan dimiliki oleh masyarakat
Indonesia. Jadi Pancasila bukan merupakan hasil adopsi dari bangsa atau negara
lain, melainkan memang sudah ada sejak dahulu dari zaman kerajaan sampai
sekarang dan nilai-nilainya sudah sejak dulu sudah melekat dalam kehidupn
masyarakat Indonesia.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan
dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit
(abad ke-14). Dalam buku tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai perintah
kesusilaan berupa larangan yang jumlahnya lima (Pancasila karma). Isi
larangan-larangan tersebut antara lain:
1.
Larangan
melakukan kekerasan;
2.
Larangan
mencuru;
3.
Larangan berjiwa
dengki;
4.
Larangan
berbohong, dan
5.
Larangan mabuk
akibat minuman keras.
Oleh para petinggi negara nilai-nilai tersebut di
adopsi menjadi nili-nilai dasar negara dan dasar negara pertama kali disusun
oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dan lahirlah Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Secara historis Pancsila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan
secra yuridis Pancasila lahir pada angal 18 Agustus 1945.
Agar lebih jelas terlebih dahulu kita bahas apa itu
ideologi untuk lebih memperkya pemahaman
kita tentang pembahasan kali ini.
Ø Secara Etimologis,
Secara etimologis ideology
berasal dari bahasa Yunani yaitu “eidos” artinya gagasan dan “logos” artinya
berbicara (ilmu). Jadi secara etimilogis ideology adalah berbicara tentang
gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disisn
adalah yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan
masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara dimana mereka berada.
Ø Menurut Ahli
a.
Menurut BP-7
Pusat
Ideologi adalah ajaran,
doktrin, teori, yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan
diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang
dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Menurut Prof.
Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia
Ideologi adalah
ragkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau
pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteran bersama.
Berdasarkan definisi ideologi di atas maka dapat
disimpulkan Pancasila sebgai ideologi bangsa dan negara adalah sekumpulan
nilai/norma-norma yang meliputi sila-sila Pancasila yang menjadi landasan atau pedoman
bagi individu dalam bertingkah laku di masyarakat khususnya masyarakat
Indonesia
Ø Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah
ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi
Pancasia dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang
memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasia dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai
yang meliputi:
a.
Niali Dasar
Nilai dasar adalah
nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai
atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Nilai dasr merupakan
nili yang tidak bisa berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada
nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam
alenia IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b.
Nilai
Instrumental
Nilai instrumental
adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai
ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dalam
negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang
ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai
perkembangan zaman.
c.
Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai
yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah
abstrak, artinya berupa semangat para penyelenggaraan negara dari pusat hingga
ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia.
Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggaraan negara untuk
membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh,
member teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ø Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia;
b.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia;
c.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia;
d.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia;
e.
Pancasila
sebagai perjnjian luhur Indonesia;
f.
Pancasila
sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
g.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
h.
Pancasila
sebagai moral pembangunan, dan
i.
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
Srijanti., Rahman, A., Purwanto. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar