Kamis, 23 Maret 2017

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indnesia





Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai ideologi yang menjadi dasar negara. Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai yang sejak dahulu suadah ada dan dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Jadi Pancasila bukan merupakan hasil adopsi dari bangsa atau negara lain, melainkan memang sudah ada sejak dahulu dari zaman kerajaan sampai sekarang dan nilai-nilainya sudah sejak dulu sudah melekat dalam kehidupn masyarakat Indonesia.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan berupa larangan yang jumlahnya lima (Pancasila karma). Isi larangan-larangan tersebut antara lain:
1.      Larangan melakukan kekerasan;
2.      Larangan mencuru;
3.      Larangan berjiwa dengki;
4.      Larangan berbohong, dan
5.      Larangan mabuk akibat minuman keras.
Oleh para petinggi negara nilai-nilai tersebut di adopsi menjadi nili-nilai dasar negara dan dasar negara pertama kali disusun oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dan lahirlah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Secara historis Pancsila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan secra yuridis Pancasila lahir pada angal 18 Agustus 1945.
Agar lebih jelas terlebih dahulu kita bahas apa itu ideologi untuk lebih memperkya  pemahaman kita tentang pembahasan kali ini.
Ø  Secara Etimologis,
Secara etimologis ideology berasal dari bahasa Yunani yaitu “eidos” artinya gagasan dan “logos” artinya berbicara (ilmu). Jadi secara etimilogis ideology adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disisn adalah yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara dimana mereka berada.

Ø  Menurut Ahli
a.       Menurut BP-7 Pusat
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori, yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Menurut Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia
Ideologi adalah ragkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteran bersama.
Berdasarkan definisi ideologi di atas maka dapat disimpulkan Pancasila sebgai ideologi bangsa dan negara adalah sekumpulan nilai/norma-norma yang meliputi sila-sila Pancasila yang menjadi landasan atau pedoman bagi individu dalam bertingkah laku di masyarakat khususnya masyarakat Indonesia
Ø  Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasia dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
a.       Niali Dasar
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Nilai dasr merupakan nili yang tidak bisa berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alenia IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b.      Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dalam negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
c.       Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak, artinya berupa semangat para penyelenggaraan negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggaraan negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, member teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ø  Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.       Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia;
b.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia;
c.       Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia;
d.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia;
e.       Pancasila sebagai perjnjian luhur Indonesia;
f.       Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
g.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
h.      Pancasila sebagai moral pembangunan, dan
i.        Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila

Srijanti., Rahman, A., Purwanto. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar