Jumat, 28 April 2017

KONSEP HAM BANGSA INDONESIA


Konsep ham secara prinsip adalah universal, tapi dalam pelaksanaan sistimnya berbeda pada masing-masing negara,  menyesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing-masing negara. Misalnya konsep ham pada negara-negara barat sifatnya individualisme, lebih menitikberatkan pada hak-hak individu sehingga melahirkan liberalisme dan kapitalisme. Sedangkan konsep ham pada Negara komunis lebih menitikberatkan pada hak-hak masyarakat, sehingga ham individu menjadi terbatas. Sementara itu bagaimana dengan konsep ham pada bangsa Indonesia? Konsep ham pada bangsa Indonesia jika dilihat dari perspektif  kepribadian dan pandangan hidup bangsa maka konsep ham bangsa Indonesia adalah konsep  ham  pancasila, ditinjau dari esensi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila konsep ham pada bangsa Indonesia sangat menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak masyarakat secara umum..
Dalam butir-butir pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi tolak ukur hak asasi manusia khususnya hak asasi bagi warga negara Indonesia yang merupakan pandangan hgidup dan identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur ini di jabarkan lagi kedalam konstitusi bangsa kita yaitu  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasial antara lain:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Nilai persatuan Indonesia
4.      Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.      Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai inilah yang menjadi jaminan hak asasi bangsa Indonesia dan menjadi  bukti bahwa betapa perdulinya Negara terhadap hak masyarakat Indonesia baik itu  hak secara individu dan  hak masyarakat secara umum.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: Paradigma

Jumat, 21 April 2017

TEORI TUJUAN NEGARA



 TUJUAN NEGARA
            Tujuan negara adalah cita-cita yang ingin di capai oleh suatu negara. Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan Negara Menurut Teori
1.      Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2.      Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.      Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.      Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan
kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945.


Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
1.      Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2.      Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.      Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.      Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5.      Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
6.      John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusi yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat pada pembukaan Undang-Undan Dasar 1945 alenia ke empat, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

   

Jumat, 14 April 2017

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



Harapan Perbaikan dan Penegakan Hukum Bagi Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia

Dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang pernah terjadi bisa dibilang dalam proses hukum belum adil dan belum sepenuhnya menjalankan proses hukum sesuai dengan yang ada (hukum yang berlaku). Kalaupun sudah sesuai dengan hukum yang ada, namun menurut saya belum adil dan hukuman yang mereka dapatkan belum setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Jadi menurut saya yang salah dalam memberantas korupsi adalah dikarnakan lemah dan tidak tegaknya (tegas) hukum dalam memproses para pelaku. Sehingga para pelaku korupsi tidak jera melakukan korupsi dan semakin banyak bermunculan koruptor-koruptr baru.
            Menurut saya langkah awal yang harus di perbaiki terlebih dahulu adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. hukum harus dibuat sekuat mungkin untuk menjerat para koruptor, baik koruptor dalam jumlah sedikit (kelas rendah) hingga yang berjumlah besar (kelas tinggi).
Tawaran solusi dari saya:
1.      Memperbaiki hukum, hukuman harus setimpal dengan perbuatan korupsi yang dilakukan:
a.       Jika tersangka dalam proses pemeriksaan dan persidangan (selama dalam masa peroses) harus menggunakan baju khusus tahanan pelaku korupsi sampai ia benar-benar terbukti tidak sebagai tersangka, baru kemudian baju tersebut bias di lepas.
b.      Jika korupsi yang dilakukan di bawah 100.000.000 (seratus juta) maka harus dijerat dengan penjara 5 tahun dan dendanya harus mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi tersebut dan jabatan di copot.
c.       Jika korupsi yang dilakukan di atas 100.000.000 (seratus juta) hingga 1.000.000.000 (1 Milyiar) maka harus dijerat penjara 30 tahun, denda mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi, jabatan di copot dan keturunannya (anak dan cucu) tidak boleh di terima bekerja di instansi-instansi pemerintah dalam bentuk apa pun.
d.      Jika korupsi yang dilakukan 1.000.000.000 (1 Milyar) ke atas maka hukumannya bukan penjara lagi, melainnkan hukuman mati denda harus mengembalikan sebanyak yang di korupsi, keturunan (anak dan cucu) tidak boleh bekerja di instansi-instansi pemerintah, dan keluarga yang ikut menikmati hasil korupsi harus di asingkan.
e.       Yang di sogok ataupun yang menyogok hukuman yang diterima harus sama, berpatokan pada aturan di atas (a,b, dan c). Karena sudah pasti yang disogok dan menyogok memiliki tujuan yang sama yaitu memperkaya diri sendiri dan hal tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara tentunya.
2.      Penegakan hukum, segala masalah harus di proses sesuai dengan hukum begitu pula korupsi:
a.       Jika ada yang tertangkap melakukan korupsi maka harus segera di proses sesuai dengan prosedur hukum (di periksa, di adili di peradilan (meja hijau), dan langsung diputuskan hukuman sesuai dengan solusi 1 (a, b, c, dan d)/tingkat korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Di adili sesuai dengan hukum yang telah di buat di atas.
b.      Jika ada keganjalan dalam proses peradilannya, maka masyarakat diperbolehkan turun ke lapangan untuk mendemonstrasikan hal tersebut.
c.       Dan jika aparat penegak hukum terbukti menunda-nunda tanpa ada alasan yang pasti dalam proses peradilannya dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya, maka aparat pun harus perlu di pertanyakan (di periksa dan diperoses secara hukum).
d.      Jika para aparat penegak hukum terbukti terlibat dalam suap menyuap dengan tersangka korupsi, berarti hukumnnya sama dengan koruptor tersebut (kembali ke hukum 1 (a, b, c, dan d).
Kelebihan dari solusi yang saya tawarkan adalah:
a.       Jika sudah menyangkut harta, jabatan, keluarga, dan hidup-mati makan akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
b.      Tidak akan ada koruptor-koruptor baru, karena mereka akan lebih berfikir kedepan jika melakukan korupsi, hukuman yang mereka dapatkan sangatlah berat. Bukan menyangkut masalah uang saja, melainkan harta, keluarga, dan hidupnya pun terancam.
c.       Tidak ada alasan bagi para koruptor untuk menunda-nunda proses hukum, dan mengendalikan hukum sesuka mereka. Begitu pun dengan para penegak hukum.
d.      Kepercayaaan masyarakat akan aparat penegak hukum akan lebih baik dan masyarakat pun akan lebih patuh, segan, dan menghormati peraturan-peraturan yang ada.
e.       Jika hukum terealisasi sesuai dengan prosedur hukum maka negara akan menjadi lebih sejahtera dan maju, masalah pendidikan, kesehatan, sosial, kemiskinan dan lain-lain akan teratasi dengan baik.
f.        Jika sudah demikian maka fungsi negara akan berfungsi sesuai dengan yang telah di rencanakan dan di cita-citakan. Karena masyarakat akan mempergunakan dan mempertanggung jawabkan jabatan dan posisi yang telah di emban dan dipercayakan kepadanya.
Kekurangan dari solusi yang saya tawarkan:
a.       Jika masyarakat ikut turun ke lapangan untuk mendemonstrasi jika ada kejanggalan dalam proses peradilan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keributan. Namun ini perlu dilakukan agar para aparat penegak hukum tidak sewenag-wengan, karena jika masyarakat sudah turun maka tidak ada yang bisa di sembunyikan.
b.       Solusi yang saya tawarkan tidak sesuai dengan paham timur yang kita anut dan merenggut hak hidup. Namun menurut saya itu pantas mereka dapatkan.
Harapan saya jika dengan di realisasikan solusi-silusi yang saya tawarkan bisa menjadikan bangsa lebih baik dan baik lagi. Dan hak-hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat banyak bisa terealisasikan secara baik dan merata. 

RUJUKAN
Surachimin, Cahaya Suhandi.2011. Strategi & Teknik Korupsi.Jakarta: Sinar Grafika.