Harapan Perbaikan dan Penegakan
Hukum Bagi Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia
Dari sekian banyak kasus korupsi di
Indonesia yang pernah terjadi bisa dibilang dalam proses hukum belum adil dan
belum sepenuhnya menjalankan proses hukum sesuai dengan yang ada (hukum yang
berlaku). Kalaupun sudah sesuai dengan hukum yang ada, namun menurut saya belum
adil dan hukuman yang mereka dapatkan belum setimpal dengan apa yang mereka
lakukan. Jadi menurut saya yang salah dalam memberantas korupsi adalah
dikarnakan lemah dan tidak tegaknya (tegas) hukum dalam memproses para pelaku.
Sehingga para pelaku korupsi tidak jera melakukan korupsi dan semakin banyak
bermunculan koruptor-koruptr baru.
Menurut
saya langkah awal yang harus di perbaiki terlebih dahulu adalah hukum yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi. hukum harus dibuat sekuat mungkin untuk
menjerat para koruptor, baik koruptor dalam jumlah sedikit (kelas rendah)
hingga yang berjumlah besar (kelas tinggi).
Tawaran solusi dari saya:
1.
Memperbaiki hukum, hukuman harus
setimpal dengan perbuatan korupsi yang dilakukan:
a.
Jika tersangka dalam proses pemeriksaan dan persidangan (selama dalam
masa peroses) harus menggunakan baju khusus tahanan pelaku korupsi sampai ia
benar-benar terbukti tidak sebagai tersangka, baru kemudian baju tersebut bias
di lepas.
b.
Jika korupsi yang dilakukan di bawah
100.000.000 (seratus juta) maka harus dijerat dengan penjara 5 tahun dan
dendanya harus mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi tersebut dan jabatan
di copot.
c.
Jika korupsi yang dilakukan di atas
100.000.000 (seratus juta) hingga 1.000.000.000 (1 Milyiar) maka harus dijerat
penjara 30 tahun, denda mengembalikan uang sebanyak yang di korupsi, jabatan di
copot dan keturunannya (anak dan cucu) tidak boleh di terima bekerja di
instansi-instansi pemerintah dalam bentuk apa pun.
d.
Jika korupsi yang dilakukan
1.000.000.000 (1 Milyar) ke atas maka hukumannya bukan penjara lagi, melainnkan
hukuman mati denda harus mengembalikan sebanyak yang di korupsi, keturunan
(anak dan cucu) tidak boleh bekerja di instansi-instansi pemerintah, dan
keluarga yang ikut menikmati hasil korupsi harus di asingkan.
e.
Yang di sogok ataupun yang menyogok
hukuman yang diterima harus sama, berpatokan pada aturan di atas (a,b, dan c).
Karena sudah pasti yang disogok dan menyogok memiliki tujuan yang sama yaitu
memperkaya diri sendiri dan hal tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara tentunya.
2.
Penegakan hukum, segala masalah
harus di proses sesuai dengan hukum begitu pula korupsi:
a.
Jika ada yang tertangkap melakukan
korupsi maka harus segera di proses sesuai dengan prosedur hukum (di periksa, di adili di peradilan (meja
hijau), dan langsung diputuskan hukuman sesuai dengan solusi 1 (a, b, c, dan
d)/tingkat korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Di
adili sesuai dengan hukum yang telah di buat di atas.
b.
Jika ada keganjalan dalam proses
peradilannya, maka masyarakat diperbolehkan turun ke lapangan untuk mendemonstrasikan
hal tersebut.
c.
Dan jika aparat penegak hukum
terbukti menunda-nunda tanpa ada alasan yang pasti dalam proses peradilannya dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang seharusnya, maka
aparat pun harus perlu di pertanyakan (di periksa dan diperoses secara hukum).
d.
Jika para aparat penegak hukum
terbukti terlibat dalam suap menyuap dengan tersangka korupsi, berarti
hukumnnya sama dengan koruptor tersebut (kembali ke hukum 1 (a, b, c, dan d).
Kelebihan dari solusi yang saya
tawarkan adalah:
a.
Jika sudah menyangkut harta,
jabatan, keluarga, dan hidup-mati makan akan menimbulkan efek jera bagi para
koruptor.
b.
Tidak akan ada koruptor-koruptor
baru, karena mereka akan lebih berfikir kedepan jika melakukan korupsi, hukuman
yang mereka dapatkan sangatlah berat. Bukan menyangkut masalah uang saja,
melainkan harta, keluarga, dan hidupnya pun terancam.
c.
Tidak ada alasan bagi para koruptor
untuk menunda-nunda proses hukum, dan mengendalikan hukum sesuka mereka. Begitu
pun dengan para penegak hukum.
d.
Kepercayaaan masyarakat akan aparat
penegak hukum akan lebih baik dan masyarakat pun akan lebih patuh, segan, dan
menghormati peraturan-peraturan yang ada.
e.
Jika hukum terealisasi sesuai dengan
prosedur hukum maka negara akan menjadi lebih sejahtera dan maju, masalah
pendidikan, kesehatan, sosial, kemiskinan dan lain-lain akan teratasi dengan
baik.
f.
Jika sudah demikian maka fungsi negara akan
berfungsi sesuai dengan yang telah di rencanakan dan di cita-citakan. Karena
masyarakat akan mempergunakan dan mempertanggung jawabkan jabatan dan posisi
yang telah di emban dan dipercayakan kepadanya.
Kekurangan dari solusi yang saya
tawarkan:
a.
Jika masyarakat ikut turun ke
lapangan untuk mendemonstrasi jika ada kejanggalan dalam proses peradilan,
tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keributan. Namun ini perlu dilakukan
agar para aparat penegak hukum tidak sewenag-wengan, karena jika masyarakat
sudah turun maka tidak ada yang bisa di sembunyikan.
b.
Solusi yang saya tawarkan tidak sesuai dengan
paham timur yang kita anut dan merenggut hak hidup. Namun menurut saya itu
pantas mereka dapatkan.
Harapan saya jika dengan di
realisasikan solusi-silusi yang saya tawarkan bisa menjadikan bangsa lebih baik
dan baik lagi. Dan hak-hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat banyak bisa
terealisasikan secara baik dan merata.
RUJUKAN
Surachimin,
Cahaya Suhandi.2011. Strategi & Teknik Korupsi.Jakarta: Sinar Grafika.