Minggu, 04 Juni 2017

Pengertian Ilmu secara Umum


Pengertian Ilmu secara Umum
            Kata ilmu merupakan terjemahan dari kata “science” artinya “to know”. Dalam pengertian yang sempit science diartikan untuk menunjukkan ilmu pengetahuan alam yang bersifat kuantitatif dan objektif. Ilmu dikatakan rasional karena ilmu merupakan hasil dari proses berpikir dengan menggunakan akal, atau hasil berfikir secara rasional.
            Dalam bahas Arab kata ilmu berasal dari kata “ilm” yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam penyerapannya ilmu pengetahuan dapat berarti memahami pengetahuan dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah sosial.
Secara bahasa ilmu adalah lawan kata bodoh/jahl. Secara istilah ilmu berarti sesuatu yang dengannya akan tersingkap secara sempurna segala hakikat yang dibutuhkan. Sedangkan menurut para ulama definisi ilmu di antaranya adalah:
a.       Menurut Imam Raghib Al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat Fi Gharibil Qur’an ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya.Hal tersebut terbagi menjadi dua; pertama, mengetahui inti sesuatu itu dan kedua adalah menghukumi sesuatu pada sesuatu yang ada, atau menafikan dsesuatu yang tidak ada.
b.      Menurut Imam Muhammad bin Abdur Rauf Al-Munawi ilmu adalah keyakinan yang kuat yang tetep dan sesuai dengan realita. Atau ilmu adalah tercapainya bentuk sesuatu dalam akal.
c.       Adapun menurut syari’at ilmu adalah pengetahuan yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dan diamalkan, baik berupa amal hati, amal lisan, maupun amal anggota badan.
Menurut para ahli :
·         G. Kemeny : Ilmu adalah semua pengetahuan yang dihimpundengan perantara metode ilmiah ( all knowledge collecled by means of the scientific method)
·         Prof. Harold H. Titus : Ilmu adalah suatu metode guna memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.
·         S. Suriasumantri : Ilmu dalalah salah satu dari buah pikiran manusia dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan. Ilmu adalah salah satu dari pengetahuan manusia.
·         Menurut Minto Rahayu : Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji.
·         Menurut Thomas Kuhn : Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya.
·         Dr. Maurice Bucaille : Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.

Ø  Syarat-syarat ilmu:
  1. Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif, bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
  2. Metodis. adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
  3. Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
  4. Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
RUJUKAN
Adib Mohammad. 2010. FILSAFAT ILMU Ontologi, Epistimologi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.


PANCASILA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN



PANCASILA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Pancasila dikatakan sebagai ilmu pengetahuan, karena Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ideologi itu diambil dari kebiasaan-kebiasaan yang ada dimasyarakat yang dilakukan secara turun menurun, Sehingga untuk generasi-generasi muda  yang hidup setelah kemerdekaan harus belajar tentang maksud-maksud yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri dan juga mengamalkannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam arti sehari-hari, “idea” disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus di capai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita sebenarnya dapat merupakan satu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologo mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara atau jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Inodinesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materealis (asal bahan) Pancasila. Maka sudah seharunya Pancasila dijadikan sebagai kerangka pikir dan bertindak bagi masyarakat indonesia dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menanggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang tidak diimbangi dengan dasar-dasar negara (Pancasila) yang kuat justru akan menjadi aspek penghancur bangsa, terutama dari segi moralitas dan mentalitas. Perubahan dan perkembangan tekhnologi yang terlampau deras menyebabkan terlalu mudahnya informasi dari seluruh penjuru dunia masuk ke dalam bangsa kita. Segala kemudahan dalam berinteraksi juga semakin tidak dapat dibendung lagi.
Di sinilah betapa pentingnya peran Pancasila sebagai dasar negara dan idelogi bangsa untuk dipelajari dan di tanamkan dalam hati nurani anak bangsa agar tidak timbul penyalahgunaan perkembangan dan kemajuan IPTEK dalam kehidupan masyarakat. Rumusan pancasila yang dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonisia seperti yang tercatum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonisia
  4. Kerayatan yang dipimpin oelh hekmat kebijaksanaan dan permusyawaratan /pewakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat indonisia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat yang sudah seharusnya dipegang teguh dan menjadi landasan serta patokan untuk berfikir setra bertingkah laku di dalam masyarakat agar dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia ini bisa tertib, menjunnjung tinggi hak asasi manusia dan menjadi bangsa yang bersatu, kuat pendirian dan tidak mudah goyah oleh perkembangan zaman yang semakin maju dari zama ke zaman serta terpengaruh oleh negara lain. Sehingga nilai-nilai Pancasila yang menjadi ideologi dan jati diri bangsa kita tetap utuh dan melekat pada bangsa kita.

RUJUKAN
Rahayau, Ani Sri. 2013. PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn). Jakarta: PT Bumi Aksara


MASYARAKAT MADANI DAN CIRI-CIRINYA


MASYARAKAT MADANI DAN CIRI-CIRINYA
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan tehnologi. Karena itu dalam sejarah filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.

Dalam sejarahnya ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1.      Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2.      Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah, meskipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan. Namun mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menunjukkan kepercayaan penuh terhadap pemimpinnya (Nabi Muhammad SAW). Al-Qur’an menjadi konstitusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi di antara penduduk Madinah.

Menurut para ahli:

  • W.J.S Poerwadarminto: Kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu.Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban. 

  • Thomas Paine: Masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.  

  • Nucholish Madjid: Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibanguna Nabi Muhammad SAW di negeri Madinah.

  • Dawan Rahardjo: Masyarakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. 

  • M. Hasyim: Masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam lainnya. 

 Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ø  Ada beberapa ciri masyarakat madani secara umum, diantaranya:
a.        Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. 
b.      Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain. 
c.       Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.

Ø  Adapun ciri masyarakat madani secara pandangan Islam:
a.       Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
b.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
c.       Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
d.      Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
e.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
f.       Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
g.      Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.


RUJUKAN
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.