PANCASILA
SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Pancasila dikatakan sebagai ilmu
pengetahuan, karena Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa
Indonesia. Ideologi itu diambil dari kebiasaan-kebiasaan yang ada
dimasyarakat yang dilakukan secara turun menurun, Sehingga untuk
generasi-generasi muda yang hidup setelah kemerdekaan harus belajar
tentang maksud-maksud yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri dan juga
mengamalkannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Istilah ideologi berasal dari kata
“idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos”
yang berarti ilmu. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam arti sehari-hari, “idea” disamakan artinya
dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap
yang harus di capai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan, atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar
dan cita-cita sebenarnya dapat merupakan satu landasan, asas atau dasar yang
telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologo mencakup pengertian tentang
idea-idea, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara
Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara atau jauh sebelum
Indonesia merdeka, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Inodinesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materealis (asal
bahan) Pancasila. Maka sudah seharunya Pancasila dijadikan sebagai kerangka
pikir dan bertindak bagi masyarakat indonesia dalam melaksanakan kehidupan
sehari-hari.
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam
pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang
akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak,
serta menanggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula
memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi
budaya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang tidak diimbangi
dengan dasar-dasar negara (Pancasila) yang kuat justru akan menjadi aspek
penghancur bangsa, terutama dari segi moralitas dan mentalitas. Perubahan dan
perkembangan tekhnologi yang terlampau deras menyebabkan terlalu mudahnya
informasi dari seluruh penjuru dunia masuk ke dalam bangsa kita. Segala
kemudahan dalam berinteraksi juga semakin tidak dapat dibendung lagi.
Di sinilah betapa pentingnya peran Pancasila sebagai
dasar negara dan idelogi bangsa untuk dipelajari dan di tanamkan dalam hati nurani
anak bangsa agar tidak timbul penyalahgunaan perkembangan dan kemajuan IPTEK
dalam kehidupan masyarakat. Rumusan pancasila yang dijadikan
sebagai dasar Negara Republik Indonisia seperti yang tercatum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan Indonisia
- Kerayatan yang dipimpin oelh hekmat kebijaksanaan dan permusyawaratan /pewakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat indonisia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan
nilai kehidupan masyarakat yang sudah seharusnya dipegang teguh dan menjadi
landasan serta patokan untuk berfikir setra bertingkah laku di dalam masyarakat
agar dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia ini bisa tertib,
menjunnjung tinggi hak asasi manusia dan menjadi bangsa yang bersatu, kuat
pendirian dan tidak mudah goyah oleh perkembangan zaman yang semakin maju dari
zama ke zaman serta terpengaruh oleh negara lain. Sehingga nilai-nilai
Pancasila yang menjadi ideologi dan jati diri bangsa kita tetap utuh dan
melekat pada bangsa kita.
RUJUKAN
Rahayau,
Ani Sri. 2013. PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn). Jakarta: PT
Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar