TUJUAN NEGARA
Tujuan negara
adalah cita-cita yang ingin di capai oleh suatu negara. Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan
kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan
mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan Negara Menurut Teori
1.
Teori Fasisme
Tujuan
negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk
mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin
oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika
dipimpin Tenno Heika.
2.
Teori Individualisme
Teori
individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan
pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara
hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta
menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.
Teori Sosialisme
Teori
sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat
tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.
Teori Integralistik
Teori
integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan
sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan
kemauan
rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara
didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu
saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang
bersangkutan.
Paham
integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan
anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang
organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei
1945.
Tujuan Negara Menurut
Pendapat Ahli
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia,
baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di
dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan
warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di
dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya
yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang
brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas
negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin,
atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusi yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat pada pembukaan Undang-Undan Dasar
1945 alenia ke empat, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar