Minggu, 02 Juli 2017

Ciri-ciri dan Unsur-unsur Hukum



Ilmu hukum pada dasarnya adalah ilmu tentang menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah. Tetapi Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya.
Hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Hukum itu dibuat sebagai acuan yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sosoial, dimana dalam kehidupan sosial harus ada aturan-aturan yang mengatur dan bersifat memaksa agar dalam kehidupan sosoial terjalin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
     Hukum memiliki unsur-unsur, seperti kita ketahu unsur-unsur itu merupakan suatu yang tidak dapat dibagi atau dipisah-pisahkan. Jadi unsur-unsur hukum merupakan suatu aturan atau norma yang tidak dapat ditawar-tawar dan dipiliah pilih oleh masyarakat dalam menaati hukum atau aturan itu sendiri. Dan masyarakat pun tidak bisa lepas dari hukum dan norma-nirma yang mengatur mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara yang wajib;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Dilihat dari unsur-unsur hukum di atas maka dapat kita menyimpulkan bahwa manusia tidak bisa lepas dari yang namanya hukum, dan hukum diadakan oleh badan-badan resmi negara, dan peraturan-peraturannya bersifat memaksa dan tegas.
Ciri-ciri Hukum
Seperti yang telah dipaparkan diatas, bahwa hukum merupakan suatu aturan-aturan dan norma yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat atau sosial. Hukum tidak hanya memiliki unsur-unsur, tetapi hukum juga memiliki ciri-ciri.

 Ciri-ciri hukum antar lain :
1. Terdapat perintah ataupun larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sesungguhnya unsur-unsur dan ciri-ciri hukum tidaklah jauh berbeda, dimana ciri-ciri hukum merupakan suatu aturan atau norma yang bersifat perintah ataupun larangan, dan perintah atau larangan itu sendiri harus dipatuhi oleh setiap orang atau masyarakat. Karena sesungguhnya hukum itu dibuat untuk masyarakat, dan jika tidak dipatuhi maka akan dikenakan sangsi-sangsi yang telah ada dalam hukum atau sesuai dengan pelanggaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar