Ilmu hukum pada dasarnya adalah ilmu tentang
menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan
masalah-masalah. Tetapi Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan
undang-undang saja melainkan juga filsafatnya.
Hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu
diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan
badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa
yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hukum itu dibuat sebagai acuan
yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sosoial, dimana dalam kehidupan
sosial harus ada aturan-aturan yang mengatur dan bersifat memaksa agar dalam
kehidupan sosoial terjalin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
Hukum memiliki unsur-unsur,
seperti kita ketahu unsur-unsur itu merupakan suatu yang tidak dapat dibagi
atau dipisah-pisahkan. Jadi unsur-unsur hukum merupakan suatu aturan atau norma
yang tidak dapat ditawar-tawar dan dipiliah pilih oleh masyarakat dalam menaati
hukum atau aturan itu sendiri. Dan masyarakat pun tidak bisa lepas dari hukum
dan norma-nirma yang mengatur mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur
hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara yang wajib;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara yang wajib;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Dilihat
dari unsur-unsur hukum di atas maka dapat kita menyimpulkan bahwa manusia tidak
bisa lepas dari yang namanya hukum, dan hukum diadakan oleh badan-badan resmi
negara, dan peraturan-peraturannya bersifat memaksa dan tegas.
Ciri-ciri Hukum
Seperti
yang telah dipaparkan diatas, bahwa hukum merupakan suatu aturan-aturan dan
norma yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat atau sosial. Hukum
tidak hanya memiliki unsur-unsur, tetapi hukum juga memiliki ciri-ciri.
Ciri-ciri hukum
antar lain :
1. Terdapat perintah
ataupun larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sesungguhnya unsur-unsur dan ciri-ciri hukum tidaklah jauh berbeda, dimana
ciri-ciri hukum merupakan suatu aturan atau norma yang bersifat perintah
ataupun larangan, dan perintah atau larangan itu sendiri harus dipatuhi oleh
setiap orang atau masyarakat. Karena sesungguhnya hukum itu dibuat untuk
masyarakat, dan jika tidak dipatuhi maka akan dikenakan sangsi-sangsi yang
telah ada dalam hukum atau sesuai dengan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar