Minggu, 02 Juli 2017

Pngertian Pemilihan Umum


PEMILU
A.    Pengertian PEMILU
            Menurut teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
v  Pengertian PEMILU menurut para Ahli
1.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2.      Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B.     TeoriPemilihanUmum
David Easton, teoretisipolitikpertama yang memperkenalkanpendekatansistemdalampolitik, menyatakanbahwasuatusistemselalumemilikisekurangnyatigasifat.
Ketigasifattersebutadalah (1) terdiridaribanyakbagian-bagian (2) bagian-bagianitusalingberinteraksidansalingtergantungdan (3) mempunyaipembatasan yang memisahkannyadarilingkunngan yang juga terdiridarisistem-sistem lain. Sebagaisuatusistem, sistempemilulangsungmempunyaibagian-bagian yang merupakansistemsekunderatau sub-sub sistem. Bagian-bagiantersebutadalahelectoral regulation, electoral process, danelectoral law enforcement. Electoral regulationadalahsegalaketentuanatauaturanmengenaipilkadalangsung yang berlaku, bersifatmengikatdanmenjadipedomanbagipenyelenggara, calondanpemilihdalammenunaikanperandanfungsimasing-masing. Electoral processdimaksudkanseluruhkegiatan yang terkaitsecaralangsungdenganpilkada yang merujukpadaketentuanperundang-undanaganbaik yang bersifat legal maupunteknikal. Electoral law enforcementyaitupenegakanhukumterhadapaturan-aturanpilkadabaikpolitis, administratifataupidana. Ketigabagianpilkadalangsungtersebutsangatmenentukansejauh mana kapasitassistemdapatmenjebatanipencapaiantujuandari proses awalnya. Masing-masingbagiantidakdapatdipisah-pisahkankarenamerupakansuatukesatuanutuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedurdantatacaradalampemilihanlangsungmerupakandimensielektoral regulation. Secarateknis parameter mekanisme, prosedurdantatacaradalamsistemadalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3 ukurantersebut yang menurutnya juga kontemporerdantakdapatdipisah-pisahkan. Ketiganyadalah (1) Sistempemilihanmenerjemahkanjumlahsuara yang diperolehdalampemilihanmenjadikursi. (2) Sistempemilihanbertindaksebagaiwahanapenghubung yang memungkinkanrakyatdapatmenagihtanggungjawabpemimpin yang telahmerekapilih (3) Sistempemilihanmemberidoronganterhadappihak-pihak yang salingbersaingpengaruhsupayamelakukannyadengancara yang tidaksama. Pendeknyauntukmemperolehhasilpilkadalangsung yang demokratis, proses yang dilalui pun mustidemokratis pula, yang didalamnyamengandungaspekkeadilan, keterbukaan, dankejujuran.
C.    Sistem PEMILU
SistemPemilihanUmumadalahmetode yang mengaturdanmemungkinwarganegaramemilih para wakil rakyatdiantaramerekasendiri. Metodeberhubungandenganprosedurdanaturanmerubah ( mentransformasi ) suarakekursidilembagaperwakilan. Merekasendirimaksudnya yang memilihmaupun yang hendakdipilihmerupakanbagiandarisatuentitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
·          SHAPE  \* MERGEFORMAT       Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
·          SHAPE  \* MERGEFORMAT       Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v  SistemPemilihanUmum di Indonesia
1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja.
3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan Karya.
4.      Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satulembagabaru di dalamlembagalegislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilandaerah ). Untukitupemilihanumumanggota DPD digunakanSistemDistriktetapidengan wakil banyak ( 4 kursiuntuksetiappropinsi). Untukpemilihananggota DPR dan DPRD digunakan system proposionaldengandaftarterbuka, sehinggapemilihdapatmemberikansuaranyasecaralangsungkepadacalon yang dipilih.

DaftarPustaka
patimatuzzahrasrg.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilu-indonesia_25.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar