Hukum
adalah sekumpulan norma-norma yang menjadi tolak ukur dan patokan seseorang
dalam bertingkah laku dalam masyarakat. Adapun tujuan hukum adalah untuk
memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut hendaklah hukum di tegakkan dengan
seadil-adilnya, ada beberapa faktor yang harus terpenuhi dan berjalan selaras
sehingga hukum bisa ditegakkan dan tujuan tersebut bukan sekedar cita-cita atau
angan-angan belaka. Adapun faktor-faktor tersebut antara lain:
a. FaktorHukum (Undang-Undang)
Produk hukum
yang dibuat hendaklah sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena
ketika hokum itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka hokum
itu cenderung dilanggar oleh masyarakat umum.
b. FaktorPenegak Hukum
Setelah hokum di
buat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tinggal bagaimana aparat penegak hokum bisa menegakkan
hokum dengan tegas, jujur, adil, dan bermoral. Ketika produk hokum
sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak di dukung oleh aparatur penegak
hokum yang baik maka hokum tersebut ibarat hiasan hitam di atas kertas putih.
c. FaktorSarana atau Fasilitas
Faktor selanjutnya adalah sarana atau fasilitas yang di
butuhkan untuk menegakkan hukuum itu sendiri. Ketika penegak hokum
akan bekerja untuk menegakkan hokum ia membutuhkan fasilitas yang bisa mendukung agar
memudahkan aparat penegak hokum untuk mengatur masyarakat umum.
d. Faktor Masyarakat
Tanpa adanya partisipasi masyarakat mustahil rasanya hokum
itu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan hokum itu sendiri. Dan ketika ada hokum
yang tidak sesuai atau ada proses yang tidak sesuai dengan prosedur hokum
maka masyarakat di tuntut untuk aktif dalam menyuarakan ketidak adailan tersebut agar
sistem yang tadinya salah bisa di benahi sehingga bisa sesuai dengan harapan masyarakat umum.
e. FaktorKebudayaan
Kebudayaan inklut dalam kehidupan masyarakat, jadi yang
satu ini tidak boleh di sepelekan. Ketikahukum yang di
buat bertolak belakang dengan kebudayaan suatu masyarakat maka akan terjadi pemberontakan
/ ketidak patuhan masyarakat terhadap hokum tersebut. Jadi hokum yang di buat oleh badan tinggi negara yang berwenang hendaknya mempertimbangkan kebudayaan-kebudayaan masyarakat secara umum.
Ketika kelimafaktor-faktor di
atas bisa berjalan dengan seimbang dan selaras maka tegaknya hukum serta
tujuan hukum itu sendiri bukanlah hal yang mustahil dicapai.
Jadi sudah seharusnya kita sebagai masyarakat harus bisa ikut serta dalam mensukseskan tujuan
hokum sehingga bisa tercapai hokum yang bebas dan tidak memihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar